5 Juni 2013

4 Pilar Kebangsaan

Setelah ada amanat UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan
NKRI. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Biografi Jusuf Ronodipuro - Penyebar Kabar Proklamasi


Klasifikasi Konstitusi (UUD 1945) Negara Republik Indonesia

Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.

Keputusan Bijak Founding Fathers, Menghapus Tujuh Kata dalam Piagam Jakarta

Dalam buku sejarah yang ada di sekolah sudah mafhum rasanya bahwa sebelum Pancasila seperti sekarang ini, ada tujuh kata (ejaan pada saat itu) yang dihilangkan oleh para tokoh-tokoh pendiri bangsa ini. Tujuh kata itu terdapat dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan, dengan Menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Ada yang mengatakan bahwa ini merupakan gentlement Agreement dari umat islam, karena bersedia ‘mengalah’ demi terciptanya kesatuan bangsa. Ini didasari ada rumor yang berkembang bahwa jikalau tujuh kata itu tidak dihapus, maka wilayah Indonesia di bagian timur akan memisahkan diri. Praktis setelah proklamasi dikumandangkan, tanggal 18 Agustus 1945 setelah rapat dan dialog yang alot oleh kelima tokoh yakni, Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikusuma, Kasman Singodimejo, Muhammad Hatta, dan Teokoe Mohammad Hasan akhirnya disetujui penghapusan tujuh kata itu, tapi dengan catatan Ketuhanan ditambahkan dengan Yang Maha Esa. Sementara itu ada sebagian orang yang mengatakan bahwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam oleh tokoh-tokoh nasionalis yaitu Bung Karno dan Bung Hatta.

Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2013