Setelah ada amanat UU No.27 tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 huruf e, yakni mengkoordinasikan
anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta
berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik
dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
