Sebagai pekerja tentunya kita harus memikirkan rencana masa depan
dikala kita memasuki masa/usia pensiun. Akan tetapi, apakah Anda
mengetahui kapan Anda memasuki usia pensiun? Berapa batas usia pensiun?
Mari kita tilik bersama mengenai batas usia pensiun bagi pekerja di
Indonesia.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur
kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja
sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena
pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara
jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan
mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK),
Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan
Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c
UU Ketenagakerjaan.
Apabila tidak ada peraturan tegas dari Undang-Undang
Ketenagakerjaan, lalu berapa batas usia pensiun yang rata-rata
diterapkan oleh perusahaan?
Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk pada
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada
beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun,
seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta
UU mengenai profesi tertentu.
Contohnya pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan
kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut
merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai
saat mencapai batas usia pensiun.
Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang
menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia
pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60
tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia
pensiun bagi pekerja.
Apakah ada peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil?
Ya. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur batas
usia pensiun, antara lain batas usia pensiun pada jabatan seperti guru,
dosen, dan pegawai negeri/pejabat Negara: PNS, Hakim, Tentara/Polisi.
Berikut adalah batas usia pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan beserta
dasar hukum/UU yang mengaturnya.
No | Jabatan/ Golongan | Batas Usia Pensiun | Dasar Hukum |
---|---|---|---|
1 | PNS Umum | 56 | Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008 |
2 | Ahli Peneliti dan Peneliti | 65 | Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008 |
3 | Guru Besar/ Professor | 65 | Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen |
4 | Dosen | 65 | |
5 | Guru | 60 | Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen |
6 | POLRI | 58 | Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
7 | POLRI dgn keahlian khusus | 60 | |
8 | Perwira TNI | 58 | Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia |
9 | Bintara dan Tantama | 53 | |
10 | Jaksa | 62 | Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
11 | Eselon I (jabatan Sruktural) | 60 | Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS |
12 | Eselon II (jabatan Struktural) | 60 | |
13 | Eselon I (jabatan strategis) | 62 | |
14 | Pengawas Sekolah | 60 | Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS |
15 | Hakim Mahkamah Pelayaran | 58 | |
16 | Jabatan lain yang ditentukan Presiden | 58 | |
17 | Pekerja/ Buruh | ? | Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja |
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/uu-tenaga-kerja-tidak-menentukan-batas-usia-pensiun
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar