31 Juli 2013

Menentukan Batas Usia Pensiun

Sebagai pekerja tentunya kita harus memikirkan rencana masa depan dikala kita memasuki masa/usia pensiun. Akan tetapi, apakah Anda mengetahui kapan Anda memasuki usia pensiun? Berapa batas usia pensiun? Mari kita tilik bersama mengenai batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia.

Apakah ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai batas usia pensiun?
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.

Apabila tidak ada peraturan tegas dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, lalu berapa batas usia pensiun yang rata-rata diterapkan oleh perusahaan?
Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun, seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu.
Contohnya pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.
Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.

Apakah ada peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil?
Ya. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia pensiun, antara lain batas usia pensiun pada jabatan seperti guru, dosen, dan pegawai negeri/pejabat Negara: PNS, Hakim, Tentara/Polisi. Berikut adalah batas usia pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan beserta dasar hukum/UU yang mengaturnya.

NoJabatan/ GolonganBatas Usia Pensiun Dasar Hukum
1 PNS Umum 56 Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008
2 Ahli Peneliti dan Peneliti 65 Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008
3 Guru Besar/ Professor 65 Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4 Dosen 65
5 Guru 60 Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6 POLRI 58 Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
7 POLRI dgn keahlian khusus 60
8 Perwira TNI 58 Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 
9 Bintara dan Tantama 53
10 Jaksa 62 Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
11 Eselon I (jabatan Sruktural) 60 Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
12 Eselon II (jabatan Struktural) 60
13 Eselon I (jabatan strategis) 62
14 Pengawas Sekolah 60 Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
15 Hakim Mahkamah Pelayaran 58
16 Jabatan lain yang ditentukan Presiden 58
17 Pekerja/ Buruh  ? Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja


Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/uu-tenaga-kerja-tidak-menentukan-batas-usia-pensiun 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar