Selain mengeluarkan ketentuan mengenai kenaikan
gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai 1 Januari
lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu juga telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Melalui
PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, kini gaji terendah anggota TNI
(pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0
tahun) adalah Rp 1.393.000 (sebelumnya dalam PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012
sebesar Rp 1.328.000). Sementara gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri
(Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.800).
Gaji pokok terendah untuk
golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0
tahun) adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700), Sersan
Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700), Sersan
Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300), Sersan
Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600,
Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya
Rp 1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp
2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
Gaji pokok
terendah perwira pertama dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua
Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu
Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200), dan Kapten/Ajun Komisaris
Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
Adapun
gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat
Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100), Letnan
Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp
2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya
Rp 2.564.200).
Untuk golongan perwira tinggi
dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji
terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400), Mayor
Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp
2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200), Letnan Jendral/Laksamana
Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya
Rp 4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp
4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
Mengenai
gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur
Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600), Letnan
Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800),
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
Adapun
gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris
Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000), Letnan Kolonel/Ajun
Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600),
Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
Untuk
perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana
Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800
(sebelumnya Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal
Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800),
Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp
4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600), dan Jendral/Laksamana/Marsekal
adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013
ini ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini
berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini
berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar