28 Juni 2013

Tahap Pelaksanaan Redenominasi Rupiah

Redenominasi merupakan pengurangan digit angka tanpa mengubah nilai pada sebuah mata uang sebagai otoritas moneter. Misalnya saja penyederhanaan 3 angka nol dalam mata uang Indonesia yang rencananya akan dirampungkan pada 2014. Hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp 100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.
Inilah ilustrasi uang rupiah pada tahun 2014 :


Berikut tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah dari rencana usulan sampai pelaksanaan di 2020, berdasarkan kompilasi data, Senin (28/1/2013).
1. Tahun 2010
Pada tahun ini pertama kali wacana redenominasi muncul. Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan akan menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah. Langkah ini untuk menyederhanakan penyebutan satuan harga atau nilai rupiah.
2. Tahun 2011-2012
Bank Indonesia mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi. Hasilnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi. Periode ini juga sebagai masa sosialisasi.
BI juga menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Tahapan penyusunan rancangan undang-undang (RUU), rencana percetakan uang dan distribusinya juga sudah mulai berlangsung.
3. Tahun 2013-2015
Periode ini merupakan masa transisi. Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia pada 23 Januari 2013, resmi menggelar serangkaian sosialisasi rencana redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering) tapi penyederhanaan dengan menghilangkan beberapa nol.
Pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pascaredenominasi. Hal ini bertujuan membiasakan masyarakat dalam penggunaan mata uang baru nantinya baik dalam pembayaran maupun pengembalian transaksi.
Sebagai contoh, harga produk senilai Rp 10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp 10.000 (rupiah lama) dan Rp 10 (rupiah baru). BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.
4. Tahun 2016-2018
Pada periode ini, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan pada masa transisi.
5. Tahun 2019–2020
Pelaksanaan redenominasi mulai terjadi. Tahapan ini disebut phasing out, yakni saat dilakukan pengembalian mata uang rupiah dengan kata 'baru' menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama. 
UANG RUPIAH BARU
Terhitung mulai 17 Agustus 2014, Indonesia akan mulai menggunakan mata uang rupiah dengan tampilan baru. Perubahan ini sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 71 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang sudah disahkan Presiden pada 28 Juni 2011. Dikutip dari produk hukum tersebut, pemerintah mengaku selama ini pengaturan tentang macam dan harga mata uang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 belum diatur dalam UU tersendiri. Padahal, sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Indonesia.
Bank Indonesia (BI) selaku institusi yang diminta menyiapkan pembuatan mata uang baru tersebut mengaku telah mulai mempersiapkan berbagai keperluan guna melancarkan kebijakan baru tersebut. Targetnya, Indonesia sudah mulai menggunakan mata uang dengan tampilan baru pada perayaan Hari Kemerdekaan tahun depan atau 17 Agustus 2014. Tak hanya uang kertas, mata uang rupiah tampilan baru juga akan digunakan pada uang logam.
Berikut adalah ciri-ciri umum yang harus dimuat dalam uang rupiah baru: 

Uang Kertas :
  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tandatangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
  5. Nomor seri pecahan
  6. Teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ...."
  7. Tahun emisi dan tahun cetak
Uang logam :
  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  2. Frasa "Republik Indonesia"
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tahun emisi
Dalam ketentuan lain disebutkan, uang rupiah baru juga bisa memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Ciri khusus ini bisa bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar