Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah 
Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah 
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim 
MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan 
konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. 
Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan 
suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini 
untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat 
ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat 
benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.
Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C.Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarkan sebagai berikut ?
Macam-macam klasifikasi menurut K.C.Wheare :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
 - Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
 - Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
 - Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
 - Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
 
Pertama, yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi 
(UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal.
 Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu 
konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya 
konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Kedua, James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence
 memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. 
Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan 
prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam 
mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila
 cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi
 yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah
 elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti 
undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu 
mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan 
perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang 
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, 
UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu 
konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping 
itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas 
peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk 
mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara 
konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak 
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. 
Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan 
yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya 
undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi
 derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 
dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. 
Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem 
pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah 
negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau
 undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan 
tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di 
pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini 
juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1
 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang 
berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi
 kesatuan.
Kelima atau terakhir klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
 sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial
 mempunyai ciri-ciri pokok yaitu :
- Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)
 - Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
 - Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
 - Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
 
Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
 - Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen.
 - Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
 - Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
 
Berdasarkan klasifikasi konstitusi di atas, dalam ditarik kesimpulan
 bahwa UUD 1945 termasuk dalam klasifikasi konstitusi tertulis dalam 
arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi rijid, konstitusi berderajat 
tinggi, konstitusi kesatuan, dan yang terakhir termasuk konstitusi yang 
menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 disamping 
mengatur ciri-ciri pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa 
ciri sistem pemerintahan parlementer. Di sinilah keunikan negara 
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar