Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah
Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim
MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan
konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik.
Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan
suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini
untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat
ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat
benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.
Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C.Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarkan sebagai berikut ?
Macam-macam klasifikasi menurut K.C.Wheare :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
- Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
- Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Pertama, yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi
(UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal.
Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu
konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya
konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Kedua, James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence
memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas.
Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan
prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam
mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila
cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi
yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah
elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti
undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu
mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini,
UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu
konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping
itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas
peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk
mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara
konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan
yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya
undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi
derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945
dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara.
Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem
pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah
negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau
undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan
tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di
pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini
juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1
Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi
kesatuan.
Kelima atau terakhir klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial
mempunyai ciri-ciri pokok yaitu :
- Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)
- Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
- Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen.
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Berdasarkan klasifikasi konstitusi di atas, dalam ditarik kesimpulan
bahwa UUD 1945 termasuk dalam klasifikasi konstitusi tertulis dalam
arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi rijid, konstitusi berderajat
tinggi, konstitusi kesatuan, dan yang terakhir termasuk konstitusi yang
menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 disamping
mengatur ciri-ciri pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa
ciri sistem pemerintahan parlementer. Di sinilah keunikan negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar