28 Juni 2013

Apa Itu INTERPOL ?


International Criminal Police Organization (Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional) atau Interpol didirikan pada tahun 1923 dengan nama International Criminal Police Commission (Komisi Polisi Kriminalitas Internasional) kemudian mengubah namanya pada tahun 1956 dan kini bermarkas di Lyon, Perancis. Interpol berbeda dengan International Police, yang berfungsi untuk melakukan tugas-tugas kepolisian di negara yang dilanda perang. Interpol merupakan organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia. Sebagian besar negara di dunia adalah anggota Interpol. Organisasi ini memungkinkan penegak hukum dari berbagai negara untuk bekerja sama. Interpol juga menyediakan bantuan teknis dan informasi terpusat untuk membantu kemudahan menyingkap berbagai jenis kejahatan.
Organisasi ini memiliki empat fungsi utama, diantaranya :
1. Menyediakan layanan komunikasi polisi global
Komunikasi global memungkinkan kepolisian dari negara-negara anggota untuk meminta dan mengirimkan informasi. Hal ini akan membuat otoritas kepolisian memiliki cara efisien untuk berbagi dan mengakses informasi.
2. Memelihara dan memperbarui database yang dapat diakses dan digunakan oleh otoritas kepolisian internasional
Database ini berisi berbagai informasi termasuk daftar individu yang dicari, daftar dokumen yang dicuri, dan tren pemalsuan.
3. Memberikan dukungan dalam situasi darurat atau berkaitan dengan kejahatan yang diidentifikasi sebagai prioritas
Sebagai contoh, pada tahun 2009, Interpol terlibat membantu mengatur dan melaksanakan sebuah operasi untuk membantu anak-anak yang terlibat dalam kerja paksa di perkebunan kakao di Afrika Barat.
4. Membantu negara-negara anggota membangun dan memperbaiki kemampuan kepolisian mereka
Program pelatihan sering ditawarkan untuk memperkuat atau mendidik lembaga penegak hukum atas isu-isu tertentu. sesi pelatihan yang ditawarkan terutama berkaitan dengan topik-topik seperti perdagangan manusia, kejahatan terorganisir, dan bioterorisme.

Interpol dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih oleh Majelis Umum dan menjabat selama empat tahun. Majelis Umum adalah badan Interpol yang terdiri dari delegasi negara-negara anggota. Posisi presiden Interpol telah dijabat oleh orang-orang dari seluruh dunia, termasuk Afrika Selatan, Kanada, dan Filipina.Organisasi ini diatur oleh konstitusi. Konstitusi menguraikan tujuan Interpol dan menentukan batas-batasnya. Salah satu batasan tersebut antara lain melarang Interpol terlibat dalam kegiatan politik, militer, agama, dan ras.
 
 
INTERPOL INDONESIA
 
Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12110
Email: ncb-jakarta@interpol.go.id
Telephone: 021-7393650, 7218467
 Fax: 021-7201402, 7269203
 
Secara yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol.
Pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol. Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.
Berdasarkan Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnational juga menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan "Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.

Divisi Hubungan Internasional Polri

Organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri atau disingkat Divhubinter Polri merupakan satuan di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Organisasi ini adalah hasil validasi organisasi Polri yang sebelumnya bernama Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Divhubinter yang diresmikan pada bulan September 2010 merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri, mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional / transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, misi kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Divhubinter menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter dalam kerangka kerja sama internasional
  • Penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
  • Pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan internasioal/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (international public services), bantuan teknis dan taktis investigasi yang terkait dengan Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)
  • Pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui sistem jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, DPKO (Department of Peacekeeping Operations) dan sistem teknologi informasi lainnya
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-Interpol) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
  • Pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri/Senior Liaison Officer (SLO) dan Staf Teknis Polri/Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di negara akreditasi
  • Pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/ penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
  • Pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri
 
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Struktur organisasi Divhubinter dibagi 2 (dua) Biro yaitu :
1. Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Disingkat Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral. Set NCB-Interpol Indonesia membawahi 4 (empat) bagian yaitu:
  1. Bagian Kejahatan Internasional, disingkat Bagjatinter, bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional; disamping itu juga melaksanakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri
  2. Bagian Komunikasi Internasional, disingkat Bagkominter, bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional melalui sarana jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan sarana informasi lainnya; serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divhubinter
  3. Bagian Konvensi Internasional, disingkat Bagkonvinter, bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana
  4. Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan, disingkat Bag lotas, bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/ SLO dan Staf Teknis/ LO Polri di luar negeri, serta kerjasama penegakan hukum di wilayah perbatasan
2. Biro Misi Internasional
Disingkat Romisinter, bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas misi internasional yang meliputi misi perdamaian, misi kemanusiaan dan misi pembangunan kapasitas Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Romisinter dibantu oleh 2 (dua) bagian yaitu:
  1. Bagian Misi Perdamaian dan Kemanusiaan, disingkat Bagdamkeman, yang bertugas melaksanakan misi perdamaian dan misi kemanusiaan nonkonflik dalam wadah organisasi internasional
  2. Bagian Pembangunan Kapasitas, disingkat Bagkembangtas, bertugas melaksanakan kerja sama internasional dan menjalin hubungan dengan staf kedutaan dan atase kepolisian negara akreditasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Polri dan pembangunan sarana prasarana Polri

Daftar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia:
  • Desember 2011-Sekarang Brigjen Pol Drs. Sugeng Priyanto, SH, MA
  • November 2010-2011 Brigjen Pol Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
  • May 2008-Oktober 2010 Brigjen Pol. Drs. Halba Rubis Nugroho, MM.
  • November 2006-May 2008 Brigjen Pol. Drs. Iskandar Hasan
  • May 2003-Oct 2006 Brigjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto, MM.
  • Nov 2002-April 2003 Brigjen Pol. Drs. Nanan Soekarna
  • Oct 2000-Oct 2002 Brigjen Pol. Drs. Dadang Garnida
  • May-Sept 2000 Brigjen Pol. Drs. Made M. Pastika
  • March-May 2000 Brigjen Pol. Drs. James D.Sitorus
  • 1998-Feb 2000 Brigjen Pol. Drs. Wayan Ardjana
  • 1996-1997 Brigjen Pol. Drs. Ahwil Luthan
  • 1994-1996 Brigjen Pol. Drs. Sonny Harsono
  • 1992-1994 Brigjen Pol. Drs. Suharyono
  • 1991-1992 Kol. Pol. Drs. Ronny Lihawa
  • 1987-1990 Kol. Pol. Drs. Tony Sugiarto
  • 1986-1987 Kol. Pol. Drs. Daan Sabadan
  • 1984-1986 Kol. Pol. Drs. Tony S.K
  • 1982-1983 Brigjen Pol. Drs. Soeharjono
  • 1982-1983 Kol. Pol. Drs. Karpono
  • 1974-1982 Kol. Pol. Drs.Sidarto Danusubroto SH
  • 1971-1974 Brigjen Pol. Drs. Muslihat Wiradiputra
  • 1964-1971 Brigen.Pol. Drs. Wahyudi Wiriodihardjo
  • 1956-1964 Komisaris Pol.Drs. K. Soeroso
  • 1954-1956 Komisaris Pol. Drs. Soedjono Partodidjojo 
 
Tim Koordinasi Interpol
NCB-Interpol, sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi organisasi Interpol mengemban fungsi sebagai koordinator terkait tingkat nasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian NCB-Interpol mempunyai kaitan yang erat dengan semua instansi terkait di dalam negeri, karena dalam prosedur pelaksanaannya tugas NCB-Interpol menyangkut kewenangan berbagai instansi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/203/V/1992 tanggal 9 Mei 1992 dibentuklah Tim Koordinasi Interpol. 
Tim Koordinasi Interpol merupakan wadah koordinasi dan kerjasama yang bersifat non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri selaku Kepala NCB-Interpol Indonesia yang dalam kegiatan sehari-hari dikoordinasikan oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia. 
Tim Koordinasi Interpol terdiri dari pejabat Polri dan pejabat Instansi terkait, dengan jabatan dibedakan sebagai anggota dan Liaison Officer (LO). Anggota Tim Koordinasi adalah pejabat setingkat Dirjen atau eselon II, sedangkan LO adalah pejabat setingkat eselon III.
Instansi yang menjadi Tim Koordinasi Interpol adalah sebagai berikut :
  • POLRI
  • Bank Indonesia
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kejaksaan Agung
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
  • Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan
  • Kementerian Pariwisata
  • Badan Intelijen Nasional
  • Badan POM
  • Peruri
  • Botasupal
  • PPATK
  • BNN


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar