27 Juni 2013

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2013

Dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2013/2014 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Laman (Web) Pengumuman, Pangkalan Data (Database) dan Aplikasi Sistem Seleksi (Sorting Engine) PPDB Online ini difasilitasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah memiliki :

  1. Sumber Daya Komputasi (computer dan server), 
  2. Sumber Daya Informasi (internet), 
  3. Sumber Daya Manusia (Administrator Web dan Teknisi Jaringan), dan 
  4. Anggaran Operasional (untuk Kustomisasi Sistem Seleksi, Narasumber Sosialisasi. Narasumber Pelatihan dan Uji Coba serta Pelaksanaan) 
dapat mengajukan permohonan fasilitasi PPDB Online 2013/2014 kepada Pustekkom Kemdikbud melalui e-mail: pustekkom@kemdikbud.go.id.


Persyaratan & Ketentuan PPDB Online 2013/2014
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:

No.   Jenjang   Status   Sumber Data
01.   SD   Negeri   Nomor Induk Kependudukan (NIK)
02.   SMP   Negeri   Daftar Nilai UN SD 2012/2013
03.   SMA   Negeri   Daftar Nilai UN SMP 2012/2013
04.   SMK   Negeri   Daftar Nilai UN SMP 2012/2013

Persyaratan untuk dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
No.   Persyaratan
01.   Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat lambatnya 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan PPDB Online.
02.   Mempunyai Petunjuk Teknis PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
03.   Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
04.   Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
05.   Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai UN tahun sebelumnya (2012) ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
06.   Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai UN dan Daftar NIK terbaru ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data acuan pada saat Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
07.   Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.


Alur Pendaftaran dan Seleksi
Pendaftaran
01.   Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi (termasuk Formulir Pemilihan Sekolah) kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara.
02.   Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke Sistem.
03.   Petugas Pendaftaran mencetak dan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada CPDB.

Proses Seleksi
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan berkompetisi di pilihan pertamanya dengan ketentuan:
01.   Jika nilainya kalah di sekolah pilihan pertama, maka nilai CPDB akan dikompetisikan di pilihan sekolah selanjutnya.
02.   Jika total nilai CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat bobot pilihan CPDB.
03.   Jika bobot pilihan CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat nilai per-mata pelajaran CPDB.

Pengumuman Tahap I
01.   Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (Siswa) Cadangan.
02.   Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan Final setelah Daftar CPDB (Siswa) Diterima ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pengumuman Tahap II
01.   Jika tidak ada lagi CPDB yang mendaftar ulang, maka Pengumuman Tahap II dapat disampaikan.
02.   Pengumuman Tahap II dilakukan untuk menggenapi kekosongan pagu/daya tampung karena adanya CPDB yang tidak mendaftar ulang.
03.   Pengumuman Tahap II dilakukan melalui proses sortir dengan menggunakan data CPDB yang tidak diterima pada Pengumuman Tahap I.
04.   Pengumuman Tahap II tidak akan mengubah hasil Pengumuman Tahap I.


Berikut ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No.794 Tahun 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014, silahkan DOWNLOAD DISINI


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar