28 Juni 2013

Cyber Crime VS Cyber Law

Dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kejahatan baik itu penipuan dunia maya, penyalahgunaan account, terorisme, ekploitasi dan lain sebagainya. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Australia meresmikan kantor Pusat Investigasi Kejahatan Trans-nasional Cyber Crime Investigation Center di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2011). seperti yang dikutip Tribun-news.
Jika anda mendapatkan masalah seperti yang ada diatas anda bisa menghubungi http://www.interpol.go.id, selain mengurusi kejahatan internasional, www.interpol.go.id turut juga membantu masyarakat menyelesaikan masalah kejahatan CYBER, seperti yang ditulis diatas.
Adapun permasalahan yang dimaksud dengan cyber crime menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :

A. Kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer

  1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
  2. Data interference (mengganggu data komputer)
  3. System interference (mengganggu sistem komputer)
  4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
  5. Data Theft (mencuri data)
  6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
  7. Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)

B. Kejahatan dunia maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan
  1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
  2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)
  3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
  4. Identity theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
  5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
  6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
  7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
  8. Computer-related extortion and threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)

C. Kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
  1. Child pornography (pornografi anak)
  2. Infringements Of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
  3. Drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.

Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang cyber sudah tidak pada tempatnya lag] untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Berikut ini adalah tabel hukuman berupa hukuman kurungan penjara maupun hukuman berupa denda atas kejahatan dunia maya seperti yang tertera dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :
  

Untuk informasi dan pengaduan lebih lanjut anda bisa menghubungi :

Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI-Jaya 12110
Indonesia
Email:
ncb-jakarta@interpol.go.id
cyber@interpol.go.id
Telephone: 021-7393650, 7218467
Fax: 021-7201402, 7269203


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar