Selain mengeluarkan ketentuan mengenai kenaikan
gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai 1 Januari
lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu juga telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Melalui
PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, kini gaji terendah anggota TNI
(pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0
tahun) adalah Rp 1.393.000 (sebelumnya dalam PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012
sebesar Rp 1.328.000). Sementara gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri
(Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.800).