Lambang Garuda / Burung Garuda memiliki jiwa keperkasaan, kecekatan serta keberanian untuk mempertahankan dirinya dan selalu waspada terhadap bahaya yang mengancam dirinya, dan berjiwa pembangunan, lihat sejarah kerajaan di Nusantara
Setelah Proklamasi tnggal 17 Agustus 1945 dan terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk menentukan Lambang bagi Negara, hak ini baru terwujud pada tahun 1951 yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1951 yang terdiri atas tiga bagian yaitu:
Setelah Proklamasi tnggal 17 Agustus 1945 dan terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk menentukan Lambang bagi Negara, hak ini baru terwujud pada tahun 1951 yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1951 yang terdiri atas tiga bagian yaitu:
- Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus kesebelah kanannya
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada lehernya
- Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang ditulis di atas pita yang dicengkeram.
Kepala Burung Garuda tersebut menoleh ke kanan sebagai pencerminan dari budaya berpikir rakyat Indonesia yang menafsirkan kanan itu umunnya bersifat positif dan baik.
Sayap burung Garuda ditentukan 17 helai, ekornya 8 helai, bulu kecil dibawah perisai 19 helai, bulu leher 45 helai, melambangkan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sayap burung Garuda ditentukan 17 helai, ekornya 8 helai, bulu kecil dibawah perisai 19 helai, bulu leher 45 helai, melambangkan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada lehernya burung Garuda digantung sebuah perisai. Perisai pada umumnya dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia sebagai alat untuk melindungi diri dari serangan awan dalam pertempuran.
Perisai ditafsirkan sebagai lambang perjuangan dan kesatuan sikap bangsa Indonesia untuk melindungin tumpah darahnya. Di tengah-tengah perisai terdapat garis tebal melukiskan garis khatulistiwa yang melintas Nusantara. Gambar yang terdapat dalam lima buah ruang pada perisai itu menggambarkan dasar negara kita yaitu “Pancasila”
- Ketuhanan Yang Maha Esa, dilukiskan dengan gambar Bintang bersudut lima.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilukiskan dengan gambar tali Rantai.
- Persatuan Indonesia, dilukiskan dengan gambar Pohon Beringin.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dilikuskan dengan gambar Kepala banteng.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dilukiskan dengan gambar Kapas dan Padi.
Adapun perkataan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita putih berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua” yang dijadikan semboyan bagi kesatuan dan persatuan.
Warna yang dipakai dalam melukis Lambang Negara ini terdiri dari “Panca Warna” yaitu ; Merah, Putih, Kuning, Hitam dan warna Kuning Emas dipakai untuk keseluruhan burung dan merah putih dipakai pada ruangan di tengah
Penggunaan Lambang Negara dalam tata kehidupan negara sehari-hari telah diatur oleh Undang-Undang No.24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958.
Apabila Lambang Garuda digunakan sebagai lencana untuk menunjukkan kewarganegaraan sebagai WNI, digunakan pada dada sebelah kiri atas.
Note : Amandemen UUD 1945 Pasal 36A
“ Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”
(perubahan ke-2 disahkan 18 Agustus 2000)
“ Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”
(perubahan ke-2 disahkan 18 Agustus 2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar