29 April 2013

Menilisik Plat Nomor Kendaraan Pejabat Tinggi


Inilah Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Tinggi Negara berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012:
  1. Presiden Republik Indonesia RI - 1
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia RI - 2
  3. Istri Presiden Republik Indonesia RI 3
  4. Istri Wakil Presiden Republik Indonesia RI - 4
  5. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI - 5
  6. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI - 6
  7. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI - 7
  8. Ketua Mahkamah Agung RI - 8
  9. Ketua Mahkamah Konstitusi RI - 9
  10. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI - 10
  11. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI - 11
  12. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI - 12
  13. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI - 13
  14. Menteri Sekretaris Negara RI - 14
  15. Menteri Sekretaris Kabinet RI - 15
  16. Menteri Dalam Negeri RI - 16
  17. Menteri Luar Negeri RI - 17
  18. Menteri Pertahanan RI - 18
  19. Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI - 19
  20. Menteri Keuangan RI - 20
  21. Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia RI - 21
  22. Menteri Perindustrian RI - 22
  23. Menteri Perdagangan RI - 23
  24. Menteri Pertanian RI - 24
  25. Menteri Kehutanan RI - 25
  26. Menteri Perhubungan RI - 26
  27. Menteri Kelautan dan Perikanan RI - 27
  28. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI - 28
  29. Menteri Pekerjaan Umum RI - 29
  30. Menteri Kesehatan RI - 30
  31. Menteri Pendidikan Nasional RI - 31
  32. Menteri Sosial RI - 32
  33. Menteri Agama RI - 33
  34. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI - 34
  35. Menteri Negara Riset dan Teknologi RI - 35
  36. Menteri Negara Koperasi dan UKM RI - 36
  37. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI - 37
  38. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan PA RI - 38
  39. Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RI - 39
  40. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI - 40
  41. Menteri Negara PPN/Bappenas RI - 41
  42. Menteri Negara BUMN RI - 42
  43. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi RI - 43
  44. Menteri Negara Perumahan Rakyat RI - 44
  45. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga RI - 45
  46. Jaksa Agung RI - 46
  47. Sekretaris Kabinet RI - 47
  48. Kepala Badan Intelijen Negara RI - 48
  49. Wakil Ketua MPR RI RI - 49
  50. Wakil Ketua MPR RI RI - 50
  51. Wakil Ketua MPR RI RI - 51
  52. Wakil Ketua DPR RI RI - 52
  53. Wakil Ketua DPR RI RI - 53
  54. Wakil Ketua DPR RI RI - 54
  55. Wakil Ketua DPD RI RI - 55
  56. Wakil Ketua DPD RI RI - 56
  57. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI - 57
  58. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI - 58
  59. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI - 59
  60. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI - 60
  61. Ketua Komisi Yudisial RI - 61
  62. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI - 62
  63. Gubernur Bank Indonesia RI - 63
  64. Gubernur Lemhannas RI - 64
  65. Ketua UKP4 RI - 65
  66. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 66
  67. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 67
  68. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 68
  69. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 69
  70. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 70
  71. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 71
  72. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 72
  73. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 73
  74. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI - 74
  75. Kepala BNPB RI - 75
  76. Wakil Ketua MPR RI RI - 76
  77. Wakil Ketua DPR RI RI 77
  78. Utusan Khusus Presiden RI - 78
  79. Ketua BKPM RI - 79
  80. Utusan Khusus Presiden RI - 80
  81. Utusan Khusus Presiden RI - 81
  82. Utusan Khusus Presiden RI - 99
  83. Panglima TNI RI - 84
  84. Kapolri RI - 85
  85. Sekretaris Kementerian Setneg RI - 90
  86. Sekretaris Militer Presiden RI - 91
  87. Sekretaris Presiden RI - 92
  88. Sekretaris Wakil Presiden RI - 93
  89. Kepala Protokol Negara RI - 94
  90. Wakil Menteri Kementerian Pertahanan RI - 100
  91. Wakil Menteri Luar Negeri RI - 101
  92. Wakil Menteri Keuangan RI - 102
  93. Wakil Menteri Perindustrian RI - 103
  94. Wakil Menteri Perdagangani RI - 104
  95. Wakil Menteri Pertanian RI - 105
  96. Wakil Menteri Perhubungan RI - 106
  97. Wakil Menteri Pekerjaan Umum RI - 107
  98. Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI - 108
  99. BAPENAS RI 109
Untuk penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah khusus provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
  • huruf kode wilayah, angka registrasi 1, dengan huruf seri DKI untuk gubernur;
  • huruf kode wilayah, angka registrasi 2, dengan huruf seri DKI untuk wakil gubernur;
  • huruf kode wilayah, angka registrasi 3, dengan huruf seri DKI untuk Ketua DPRD Provinsi;
  • huruf kode wilayah, angka registrasi 4, dengan huruf seri DKI untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
  • huruf kode wilayah, angka registrasi 5, dengan huruf seri DKI untuk Ketua Pengadilan Tinggi;
  • huruf kode wilayah, angka registrasi 6 s/d 99, dengan huruf seri DKI, untuk Pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah Provinsi DKI Jakarta.
 
Sedangkan untuk plat nomor untuk kendaraan pejabat sipil/eselon, diantaranya :
  • B xxxx ZF (dulu BS = Bantuan Setneg) bagi pejabat sipil / Eselon 
  • B xxxx UQ bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx PQN bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx ES bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx VQ bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx JF bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx WU bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx HQ bagi pejabat sipil / Eselon
  • B xxxx PQ bagi pejabat sipil / Eselon


Khusus
CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)
CC = Corps Consulaire, perwakilan luar negeri dari kantor konsulat jenderal.
KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki kode ini.
RI = untuk presiden dan pejabat pemerintahan pusat

-
Corps Diplomatic dan Corps Consular 
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia :
CD 12 : Amerika Serikat
CD 13 : India
CD 14 : Britania Raya
CD 15 : Vatikan
CD 16 : Norwegia
CD 17 : Pakistan
CD 18 : Myanmar
CD 19 : China
CD 20 : Swedia
CD 21 : Arab Saudi
CD 22 : Thailand
CD 23 : Mesir
CD 24 : Perancis
CD 25 : Filipina
CD 26 : Australia
CD 27 : Irak
CD 28 : Belgia
CD 29 : Uni Emirat Arab
CD 30 : Italia
CD 31 : Swiss
CD 32 : Jerman
CD 33 : Sri Lanka
CD 34 : Denmark
CD 35 : Kanada
CD 36 : Brazil
CD 37 : Rusia
CD 38 : Afghanistan
CD 39 : Yugoslavia (Serbia ?)
CD 40 : Republik Ceko
CD 41 : Finlandia
CD 42 : Meksiko
CD 43 : Hongaria
CD 44 : Polandia
CD 45 : Iran
CD 47 : Malaysia
CD 48 : Turki
CD 49 : Jepang
CD 50 : Bulgaria
CD 51 : Kamboja
CD 52 : Argentina
CD 53 : Romania
CD 54 : Yunani
CD 55 : Yordania
CD 56 : Austria
CD 57 : Suriah
CD 58 : UNDP
CD 59 : Selandia Baru
CD 60 : Belanda
CD 61 : Yaman
CD 62 : UPU
CD 63 : Portugal
CD 64 : Aljazair
CD 65 : Korea Utara
CD 66 : Vietnam
CD 67 : Singapura
CD 68 : Spanyol
CD 69 : Bangladesh
CD 70 : Panama
CD 71 : UNICEF
CD 72 : UNESCO
CD 73 : FAO
CD 74 : WHO
CD 75 : Korea Selatan
CD 76 : ADB
CD 77 : Bank Dunia
CD 78 : IMF
CD 79 : ILO
CD 80 : Papua Nugini
CD 81 : Nigeria
CD 82 : Chili
CD 83 : UNHCR
CD 84 : WFP
CD 85 : Venezuela
CD 86 : ESCAP
CD 87 : Colombia
CD 88 : Brunei
CD 89 : UNIC
CD 90 : IFC
CD 91 : UNTAET
CD 97 : Palang Merah
CD 98 : Maroko
CD 99 : Uni Eropa
CD 100 : ASEAN (Sekretariat)
CD 101 : Tunisia
CD 102 : Kuwait
CD 103 : Laos
CD 104 : Palestina
CD 105 : Kuba
CD 106 : AIPO
CD 107 : Libya
CD 108 : Peru
CD 109 : Slowakia
CD 110 : Sudan
CD 111 : ASEAN (Yayasan)
CD 112 : (Utusan)
CD 113 : CIFOR
CD 114 : Bosnia-Herzegovina
CD 115 : Libanon
CD 116 : Afrika Selatan
CD 117 : Kroasia
CD 118 : Ukraina
CD 119 : Mali
CD 120 : Uzbekistan
CD 121 : Qatar
CD 122 : UNFPA
CD 123 : Mozambik
CD 124 : Kepulauan Marshall



Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. 

Yang patut kita waspadai di jalan adalah plat nomor polisi dengan akhiran :
  • B xxxx RFS (dulu BS = Bantuan Setneg) bagi pejabat Setneg & Presiden dan Wapres RI (jika sedang tidak dinas)
  • B xxxx RFN bagi pejabat sipil / Eselon Kemenlu
  • B xxxx BD, bagi pejabat militer Angkatan Darat (BD = Bantuan Darat)
  • B xxxx RFD bagi pejabat militer Angkatan Darat
  • B xxxx BL, bagi pejabat militer Angkatan Laut (BL = Bantuan Laut)
  • B xxxx RFL bagi pejabat militer Angkatan Laut
  • B xxxx BU, bagi pejabat militer Angkatan Udara (BU = Bantuan Udara)
  • B xxxx RFU bagi pejabat militer Angkatan Udara
  • B xxxx RFP bagi pejabat Polri
  • B 1xxx BP, bagi pejabat/perwira Polri (BP = Bantuan Polisi)
  • B 2xxx BP, bagi keluarga Polri
  • B 8xxx BP, bagi kawan/kolega Polri
  • B 1xxx BS, B 2xxx BS, B 7xxx BS, B 8xxx BS, bagi pejabat sipil Departemen dan/atau Non Departemen    
  • B xxxx BI, bagi pejabat intel 
    karena plat nomor polisi dengan akhiran tersebut di atas merupakan plat nomor kendaraan untuk keluarga besar TNI dan Polisi, kalau bisa beli mobil eks keluarga besar TNI dan Polisi, lumayan saat ada razia gabungan bisa "lewat saja sambil melenggang".  

    Menimbang, saat ini sudah banyaknya diperjualbelikan plat kode berakhiran BP (Bantuan Polisi), pihak Polri merasa perlu mengganti nomor khusus tersebut. Sekarang kedudukan plat nomor B xxxx BP (harus selalu empat nomor) sudah digantikan oleh:

    • B xxxx BH
    • B xxxx QH
    • B xxxx QZ

    Tidak hanya itu pula, dikarenakan banyaknya penggunaan kode/seri akhir wilayah (huruf) pada plat, mengingat terdapat beberapa mantan pejabat yang enggan dicabut hak istimewanya, sehingga jumlahnya sudah melebihi kuota. Selain itu masih banyak pula yang dipakai oleh mereka yang tidak berhak menggunakannya, tetapi berani bayar mahal untuk mendapatkannya. Sehingga dua digit yang seharusnya dikategorikan untuk posisi tertentu sehingga kerapkali terjadi acak.

    Berikut ini beberapa penjelasan kode/seri akhir wilayah (huruf) pada plat RFS kependekan dari Reformasi Sipil RFN setingkat pejabat eselon II, eselon III RFO Operasional.

    IR kependekan dari Indonesia Raya kode/seri akhir wilayah Plat Kendaraan Mobil setingkat bus/mini bus (bus jemputan) lingkup Instansi.

    • B xxxx QK
    • B xxxx EQ
    • B xxxx GQ
    • B xxxx IQ
    • B xxxx IO
    • B xxxx QK
    • B xxxx AW
    • B xxxx XM
    • B xxxx ER
    • B xxxx DQ

    SpesifikasiTeknis :
    • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka) dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
    • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku.
    • Cap yang biasa digunakan di STNK memiliki ciri berwarna merah  bertuliskan MILIK NEGARA

    Sumber : 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar