Pengetik naskah proklamasi, lahir 
di Kadisobo, Rejodani, Sleman Yogyakarta, 25 November 1908 dan meninggal
 di Jakarta, 2 Maret 1989. Ayahnya bernama Abdul Muin alias 
Partoprawito, sedang ibunya bernama Sumilah. Pendidikan dimulai dari 
Sekolah Ongko Loro (Setingkat SD) di desa Srowolan, sampai kelas IV dan 
diteruskan sampai mendapat Ijazah di Yogyakarta. Tahun 1920-1924 
dilanjutkan ke Sekolah Guru di Solo, tetapi ditangkap Belanda karena 
dicurigai turut berpolitik. Semenjak itu ia lebih banyak belajar 
sendiri. Setelah kemerdekaan, ia pernah mengikuti kuliah di Fakultas 
Ilmu Sosial, Universitas Indonesia, tetapi hanya sebentar dan tidak 
mendapat gelar.
Kehidupannya lebih banyak dinikmati di 
penjara. Pada tahun 1926 ditangkap Belanda karena dituduh membantu PKI 
dan selanjutnya dibuang ke Digul Atas (1927-1933). Tahun 1936 ditangkap 
Inggris, dipenjara di Singapura selama setahun. Setelah diusir dari 
wilayah Inggris ditangkap kembali oleh Belanda dan dibawa ke Jakarta, 
dimasukkan sel di Gang Tengah (1937-1938). Kemudian tahun 1939-1941 
dipenjarakan di Sukamiskin Bandung dan terlibat "Pers delict". Ketika 
Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942 ia dipenjarakan lagi karena dituduh
 menyebarkan pamflet gelap PKI akhirnya menjelang proklamasi kemerdekaan
 Indonesia ia dibebaskan. Ia turut hadir dalam peristiwa perumusan 
naskah Proklamasi dan menjadi anggota susulan PPKI. Setelah itu ia 
menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pada tahun 1946 atas perintah Mr. Amir 
Syarifudin, ia ditangkap oleh Pemerintah RI karena dianggap sebagai 
orang dekat "Persatuan Perjuangan" serta dianggap bersekongkol dan turut
 terlibat dalam "Peristiwa 3 Juli 1946" namun setelah diperiksa oleh 
Mahkamah Tentara, ia dinyatakan tidak bersalah. Ketika terjadi Agresi 
Militer Belanda II, ia ditangkap Belanda dan dipenjarakan di Ambarawa. 
Setelah selesai KMB, ia dibebaskan. Tahun 1950 ia diangkat menjadi 
anggota MPRS dan DPR-GR sebagai Wakil dariAngkatan '45 dan menjadi Wakil
 Cendekiawan. Tahun 1961 ia menerima Bintang Maha Putera Tingkat V. 
Sebagai kolumnis beberapa surat kabar, ia mencoba menulis artikel yang 
berjudul "Belajar Memahami Soekarnoisme", tetapi tahun 1965 ditangkap 
dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Pada jaman Orde Baru, ia diangkat 
menjadi anggota MPR dan DPR (1971-1977), sebagai Wakil dari Golongan 
Karya. Pada tanggal 11 Maret 1984 ia mendapat penghargaan selaku 
Pinisepuh Golongan Karya dan sebelumnya ia telah menerima tanda 
penghargaan antara lain tanggal 19 Mei 1973 tanda Bintang Mahaputra 
Adipradana II dari Presiden Soeharto, tanggal 1977 Piagam dalam bidang 
Jurnalistik dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanggal 23 Desember 
1982 mendapat penghargaan Satya Penegak Pers dari PWI Pusat. 
Kunjungannya ke luar negeri lebih banyak dilakukan sewaktu menjalankan 
tugas kewartawanan, antara lain Eropa Barat, Eropa Timur, Amerika 
Serikat, Australia dll.
Sumber : www.jakarta.go.id 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar