13 Mei 2013

Tata Cara Persidangan dalam Paskibra

PENDAHULUAN
Persidangan adalah suatu pertemuan formal, biasanya diumumkan terlebih dahulu waktu dan tempatnya serta mempunyai tujuan yang dinyatakan.
Persidangan terdiri dari bayak jenis mulai dari yang paling rumit perencanaannya sampai yang sederhana. misalnya: Sidang Istimewa, Sidang DPR / MPR, Sidang Pidana, Sidang Perdata, dan lain-lain. Namun dalam kesempatan ini kita hamya membahas bentuk persidangan yang biasa digunakan dalam kegiatan pelajar (siswa / mahasiswa).

 
PENGERTIAN
Persidangan adalah pertemuan yang saling berkepentingan untuk bertukar pikiran / pendapat dan memecahkan permasalahan untuk mencapai tujuan tertentu.


MATERI PERSIDANGAN
Materi persidangan adalah pokok, topik pembahasan / materi yang perlu dibahas atau dipecahkan permasalahannya sehingga tercapai tujuan yang diinginkan.
Terdapat 2 (dua) macam materi persidangan, yaitu :
1. Materi Pendahuluan
Materi pendahuluan adalah materi yang disampaikan sebelum / pada sidang dimulai dan disampaikan oleh panitia pengarah atau yang jabatannya lebih tinggi yang menjadi pimpinan sidang.
Ada 2 (dua) materi pendahuluan, yaitu :

  • Agenda Acara, menjelaskan secara rinci tentang jadwal acara persidangan dari awal sampai akhir acara persidangan.
  • Tata Tertib, menjelaskan secara rinci tentang peraturan-peraturan selama persidangan diselenggarakan, agar terlaksana dengan tertib, lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada jadwal acara.

2. Materi Pokok / Pembahasan
Materi pokok yaitu materi yang dibahas didalam persidangan sesudah pembacaan tata tertib. Dibagian ini pimpinan sidang bukan lagi dari panitia pengarah / yang jabatannya lebih tinggi tetapi dari panitia pelaksana / yang ditunjuk sebelumnya untuk menjadi pimpinan sidang.
Materi yang dibahas, antara lain : 
  • Laporan pertanggung jawaban
  • Program kerja
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD / ART)
  • Kesekretariatan
  • Adat istiadat
  • Struktur organisasi
  • Rancangan ketetaan dan rancangan ketetapan (Rantap dan Rantus)



SIFAT PERSIDANGAN
Sifat persidangan terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
1. Sidang Terbuka, yaitu persidangan yang ditentukan terbuka untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :
  • Sidang Paripurna/ Pleno
  • Sidang Pembentukan tim formatur
2. Sidang Tertutup, yaitu persidangan yang ditentukan tertutup untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :
  • Sidang komisi
  • Sidang formatur
  • Rapat tim formatur
  • Rapat pimpinan sidang
  • Rapat tim perumus komisi
 Alat-alat kelengkapan persidangan terdiri dari :
1. Penanggung jawab
Penanggung jawab persidangan adalah ketua pelaksana persidangan.
2. Pimpinan sidang
Pimpinan sidang terbentuk pada waktu sidang paripurna pertama yang beranggotakan tiga orang.
3. Panitia pengarah
Berkewajiban membantu kelancaran jalannya persidangan.
4. Panitia pelaksana
Bertugas menyelenggarakan persidangan agar berjalan tertib, lancar dan sukses.
5. Komisi-komisi
Bertugas membahas materi yang menjadi topik pada masing-masing komisi dan melaporkan hasilnya pada sidang paripurna.
6. Formatur
Diberi mandat penuh oleh pimpinan sidang dalam menyusun pengurus organisasi dan melaporkan hasilnya pada sidang paripurna untuk disahkan.


KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Kewajiban pimpinan sidang, antara lain :
  • Memimpin jalannya persidangan dengan memperhatikan waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  • Berusaha mempersatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya dan mengembalikan jalannya persidangan pada pokok pembicaraan, mana kala telah keluar dari topik pembicaraan.
  • Apabila pimpinan sidang menganggap perlu, maka sidang dapat ditunda beberapa saat.


RISALAH PERSIDANGAN
Untuk setiap persidangan harus dibuat risalah sidang secara tertulis yang isinya:
  1. Tempat acara sidang
  2. Waktu pembukaan dan penutupan sidang
  3. Pimpinan sidang
  4. Pembicara dan pendapatnya masing-masing
  5. Materi pembicaraan sidang
  6. Keputusan dan kesimpulan
  7. Keterangan lain yang dianggap perlu


QUORUM
Quorum yaitu jumlah peserta sidang dengan ketentuan :
  1. Sidang paripurna dinyatakan sah jika dihadiri dari ½ lebih satu dari anggota yang hadir.
  2. Jika pada point 1 tidak tercapai, maka sidang dapat ditunda selama 30 menit.
  3. Jika setelah 30 menit penundaan sidang tersebut belum tercapai, maka sidang dianggap memenuhi qourum dan dapat mengambil keputusan.

 
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ada beberapa cara dalam mengambil keputusan, diantaranya :
  1. Pada dasarnya keputusan dilakukan untuk mufakat dan jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
  2. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, harus diambil pada sidang yang memenuhi qourum.
  3. Perhitungan suara dilakukan oleh pimpinan sidang secara langsung dan terbuka.
 
 
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERSIDANGAN
1. Utusan
Utusan yaitu pihak-pihak yang diundang oleh panitia pelaksana, terdiri dari :
  • Unsur Dewan Pembina
  • Pengurus
  • Utusan dari pengurus cabang
  • Peninjau yaitu pihak yang diundang oleh pihak panitia, mempunyai hak bicara akan tetapi tidak mempunyai hak suara. 
2. Interupsi
Interupsi adalah tata cara memotong pembicaraan orang lain dengan seizin pimpinan sidang.
Ada 4 (empat) macam interupsi, yaitu :
a. Point of order
Point of order yaitu meminta penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya.
b. Point of information
Point of information yaitu pengajuan prosedur tentang masalah yang sedang dibicarakan.
c. Point of preveladge
Point of preveladge yaitu menegur pembicaraan orang lain karena dianggap menyinggung masalah pribadi.
d. Point of clearivication
Point of clearivication yaitu menjelaskan atau mendudukkan persoalan yang sebenarnya.

3. Jumlah ketukan dalam persidangan
Ada 4 (empat) macam ketukan palu yang diketuk oleh pimpinan sidang, yaitu :
a. 1 (satu) kali ketukan palu sidang, digunakan untuk :
  • Mengalihkan dan mengambil alih/ menerima pimpinan sidang.
  • Skorsing dan mencabut skorsing sidang selama kurang dari 15 menit.
  • Mengambil keputusan sidang.
b. 2 (dua) kali ketukan palu sidang, digunakan untuk :
  • Skorsing dan mencabut skorsing sidang selama lebih dari 15 menit.
c. 3 (tiga) kali ketukan palu sidang, digunakan untuk :
  • Membuka dan menutup acara persidangan.
  • Mengesahkan surat keputusan dan surat ketetapan.
  • Mengesahkan hasil sidang secara keseluruhan.
d. Lebih dari 3 (tiga) kali atau berkali-kali, digunakan untuk :
  • Menenangkan peserta sidang ketika terjadi kegaduhan di ruang persidangan.
 
 
PENUTUP
Banyak cara atau metode yang digunakan dalam persidangan sesuai dengan jenis persidangan apa yang akan diselenggarakan.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar