Sebagai anggota Paskibra, upacara bendera adalah hal yang tidak asing
lagi, bahkan banyak anggota Paskibra yang sampai hafal di luar kepala
susunan upacara tersebut. Namun demikian, disadari bahwa tidak sedikit
dari anggota Paskibra di sekolah ataupun Kecamatan, maupun Paskibraka tingkat Kota/Kabupaten, Paskibraka tingkat
Propinsi bahkan anggota Paskibraka tingkat Nasional yang belum mengerti
perbedaan mendasar dari tiap upacara yang dilaksanakan. Baik itu Tata
Upacara Militer (yang biasa digunakan di kalangan Militer), maupun Tata
Upacara Sipil (yang digunakan di kalangan sipil termasuk Sekolah).
Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp / 292 / IX / 2004 Tanggal 6 September 2004, berikut susunan pokok pelaksanaan Tata Upacara Militer:
Acara Pokok Upacara Militer
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Danup
- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)
- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)
- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)
- Pelaksanaan maksud dan tujuan upacara
- Amanat (untuk upacara tertentu)
- Andhika Bhayangkari
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Laporan Danup- Penghormatan Pasukan
Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp / 292 / IX / 2004 Tanggal 6 September 2004, berikut susunan pokok pelaksanaan Tata Upacara Militer:
Acara Pokok Upacara Militer
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Danup
- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)
- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)
- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)
- Pelaksanaan maksud dan tujuan upacara
- Amanat (untuk upacara tertentu)
- Andhika Bhayangkari
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Laporan Danup- Penghormatan Pasukan
Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
- Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila.
- Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.
CARA PENGIBARAN BENDERA
- Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI)
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)
ISTILAH PEJABAT dan PETUGAS
Upacara Militer dan Upacara Sekolah
- Inspektur Upacara – Pembina Upacara
- Perwira Upacara – Pengatur Upacara
- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara
LAPORAN PENGATUR UPACARA
Upacara Militer :
Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa
upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat
melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”
Upacara Sekolah :
Upacara Sekolah :
Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara
siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan
kata-kata “Lapor…..laporan selesai”
Demikian sekilas perbedaan antara pelaksanaan Upacara Militer dengan Upacara di sekolah.
Demikian sekilas perbedaan antara pelaksanaan Upacara Militer dengan Upacara di sekolah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar