6 Mei 2013

Perlakuan/Tata krama terhadap Bendera Kebangsaan

Dasar hukum penggunaan bendera merah putih :
  1. UUD 1945 Pasal 35 ;
  2. PP No.40 Tahun 1958;
  3. UU No.24 Tahun 2009
Pengertian bendera :
  • Menurut W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
  • Menurut Wikipedia Indonesia, Bendera adalah sepotong kain, sering dikibarkan di tiang, umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi. Hal ini paling sering digunakan untuk melambangkan suatu negara untuk menunjukkan kemerdekaannya.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://kbbi.web.id), Bendera adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga (diikatkan pd ujung tongkat, tiang, dsb) dipergunakan sbg lambang negara, perkumpulan, badan, dsb atau sbg tanda; panji-panji; tunggul: di depan gedung tempat diselenggarakannya konferensi dikibarkan -- negara peserta;hidup di bawah -- negara lain, ki berada dl perlindungan negara lain;
Pengertian bendera pusaka (pasal 5 ayat 1, UU No.24 Tahun 2009) :
"Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih"

Ukuran bendera (pasal 4 ayat 3a s/d 3j, UU No.24 Tahun 2009) :
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Posisi penempatan  bendera merah putih apabila dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi (pasal 21 ayat 1a s/d 1d, UU No.24 Tahun 2009):
  • Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
  • Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
  • Apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; 
  • Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. 

Fungsi bendera merah putih (pasal 12, UU No.24 Tahun 2009): 
ayat 1a. Sebagai tanda perdamaian --> apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2).
ayat 1b. Sebagai tanda berkabung --> 
  • ayat 4: apabila...
  • Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia (ayat 6: pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri);
  • mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia;
  • pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia (ayat 7: pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan); 
  • anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia (ayat 8: pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan).  
  • ayat 5: Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
  • ayat 9: Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
  • ayat 11: Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
ayat 1c. Sebagai penutup peti atau usungan jenazah -->
  • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara (ayat 12)
  • Dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah (ayat 13), setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga (ayat 14)


Cara mengibarkan bendera merah putih setengah tiang (pasal 14 ayat 2, UU No.24 Tahun 2009): dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Cara menurunkan bendera merah putih setengah tiang (pasal 14 ayat 3, UU No.24 Tahun 2009): dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pengibaran/pemasangan bendera merah putih bersamaan dengan bendera negara lain : 
  • ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama (pasal 17 ayat 1)
  • apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan (pasal 17 ayat 2a) 
  • apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
    • jika semua bendera jumlahnya ganjil, maka ditempatkan di tengah (pasal 17 ayat 2b-1)
    • jika semua bendera jumlahnya genap, maka ditempatkan di tengah sebelah kanan (pasal 17 ayat 2b-1)


Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri (pasal 23, UU No.24 Tahun 2009)

Sanksi pidana : 
  • pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila:
  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. (pasal 66)
  • mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara (pasal 68)
  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang :
  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial (pasal 67 huruf a)
  • dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam (pasal 67 huruf b)
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara (pasal 67 huruf c)
  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara (pasal 67 huruf d)
  • dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran (pasal 69 huruf a)
  • membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara (pasal 69 huruf b)
  • dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang (pasal 69 huruf c)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar