10 Mei 2013

Lambang Korps Paskibraka, Serupa Tapi Tak Sama

Manakah diantara 7 lambang di bawah ini yang merupakan lambang asli korps Paskibraka yang sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang No.HKI.2-HI.01.07-16 tanggal 30 Mei 2011 ?

Yang paling sesuai adalah yang lambang paling atas.Tahukan anda bahwa dalam Pasal 72 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 barang siapa yang meniru, memamerkan, mengedarkan dan menjual kepada umum hasil ciptaan tersebut, dapat dihukum :
  • Dipidana penjara sesingkat-singkatnya 1 (satu) bulan dan selama-lamanya 7 (tujuh) tahun DAN/ATAU 
  • Denda paling sedikit 1 (satu) juta rupiah dan paling banyak 5 (lima) milyar rupiah
Maka dari itu berhati-hatilah jika mau meniru lambang yang sudah dipatenkan!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar